LKE ZI/WBK WBBM DIREKTORAT KSPSTENDIK 2024
Bobot | Kriteria Nilai | Pilihan Jawaban | Jawaban Unit | Catatan/Keterangan/Penjelasan Unit | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
A. | PENGUNGKIT | 60 | |||||||||
I. | PEMENUHAN | 30 | |||||||||
1 | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4 | |||||||||
i. | Penyusunan Tim Kerja | 0.5 | |||||||||
a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Ya, jika Tim telah dibentuk di dalam unit kerja. | Ya/Tidak | Ya | Tim kerja di Dit. KSPSTK telah dibentuk dan ditetapkan berdasarkan SK Nomor: 0395/B3/OT.01.00/2024 yang diawali dengan rapat pada tanggal 7 Februari 2024 | ||||||
b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas |
a. Jika dengan prosedur/mekanisme yang jelas dan mewakili seluruh unsur dalam unit
kerja b. Jika sebagian menggunakan prosedur yang mewakili sebagian besar unsur dalam unit kerja c. Jika tidak di seleksi. |
Ya/Tidak | Ya | Tim Kerja dipilih melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pimpinan (Direktur) pada rapat tanggal 15 Januari 2024 dengan melibatkan perwakilan dari Tim Tata Usaha dan Tim Kerja | ||||||
ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1 | |||||||||
a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Ya, jika memiliki rencana kerja pembangunan Zona Integritas. | Ya/Tidak | Ya | Dit. KSPSTK untuk Rencana Aksi dan Rencana Kerja pembangunan ZIWBK telah disusun | ||||||
b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM |
a. Jika semua target-target prioritas relevan dengan tujuanpembangunan WBK/WBBM b. Jika sebagian target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM c. Jika tidak ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM |
A/B/C | B | Target - target prioritas sudah ditetapkan untuk memenuhi tujuan Pembangunan ZI WBK di Direktorat KSPSTK ( Area Penguatan Akuntabilitas, Area Penguatan Pengawasan dan area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik) | ||||||
c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM |
a. Jika telah dilakukan pengelolaan media/aktivitas interaktif yang efektif untuk menginformasikan pembangunan ZI kepada internal dan stakeholder secara berkala b. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif dilakukan secara terbatas dan tidak secara berkala c. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif belum dilakukan |
A/B/C | B | Sosialisasi ZI-WBK melalui Penandatanganan Komitmen Bersama dan Fakta Integritas, surat edaran sosialisasi, banner, website; dalam mensosialisasikan Proses Pembangunan ZI menuju WBK kepada seluruh pegawai (dalam setiap rapat) maupun kepada masyarakat (melalui Leaflet, banner, media sosial ). | ||||||
iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1 | |||||||||
a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana |
a. Jika semua kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana b. Jika sebagian besar kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana c. Jika sebagian kecil kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana d. Jika belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan Rencana |
A/B/C/D | B | Dit. KSPSTK baru melaksanakan sebagian kecil kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan. | ||||||
b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas |
a. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan dan dilakukan secara berkala b. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan tetapi tidak secara berkala c. Jika monitoring dan evaluasi tidak melibatkan pimpinan dan tidak secara berkala d. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona Integritas |
A/B/C/D | B | Monev melibatkan pimpinan dengan melaporkan hasil monitoring | ||||||
c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti |
a. Jika semua catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti b. Jika sebagian besar catatan/rekomendasi hasil monitoring danevaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatanUnit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti c. Jika sebagian kecil catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti d. Jika catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM belum ditindaklanjuti |
A/B/C/D | B | rekomendasi hasil monitoring masih sebagian kecil karena baru dilaksanakan dari bulan jan – maret 24 | ||||||
iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1.5 | |||||||||
a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | ya, jika pimpinan menjadi contoh pelaksanaan nilai-nilai organisasi. | Ya/Tidak | Ya | Role Model sudah ditetapkan dengan nomor SK Nomor 0841/B3/OT.01.00/2024 tgl 23 Januari 2024; Profil singkat dari role model Dit. KSPSTK | ||||||
b. | Sudah ditetapkan agen perubahan |
a. Jika agen perubahan telah ditetapkan dan berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya b. Jika agen perubahan telah ditetapkan namun belum berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya c. Jika belum terdapat agen perubahan |
A/B/C | A | Dit. KSPSTK telah menetapkan Agen perubahan sesuai dengan SK Nomor 0842/B3/OT.01.00/2024 tanggal 23 Januari 2024; Program Agen Perubahan Dit. KSPSTK Tahun 2024 | ||||||
c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi |
a. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir dan mampu mengurangi resistensi atas perubahan b. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir tapi masih terdapat resistensi atas perubahan c. Jika belum terdapat upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir |
A/B/C | B | Foto himbauan penghematan listrik yg ditempatkan di ruang kerja, Foto penggunaan fotocopy hanya utk keperluan kantor, Print out absensi harian, Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan penerapan budaya kerja berikut dokumentasinya | ||||||
d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM |
a. Jika semua anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan usulan-usulan dari anggota diakomodasikan dalam keputusan b. Jika sebagian besar anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM c. Jika sebagian kecil anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM d. Jika belum ada anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM |
A/B/C/D | B | Print out absensi harian; fakta Integritas Pegawai ; Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,Penandatanganan Fakta Integritas, laporan LHKPN, TTD ZI WBK Pegawai | ||||||
2 | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | |||||||||
i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1 | |||||||||
a. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan |
a. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan b. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi c. Jika unit telah menerapkan sebagian besar SOP yang ditetapkan organisasi d. Jika unit telah menerapkan sebagian kecil SOP yang ditetapkan organisasi e. Jika unit belum menerapkan SOP yang telah ditetapkan organisasi |
A/B/C/D/E | A | Semua tim kerja telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan | ||||||
b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi |
a. Jika seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP b. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP c. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi tetapi belum ditindaklanjuti d. Jika sebagian kecil SOP utama telah dievaluasi e. Jika SOP belum pernah dievaluasi |
A/B/C/D/E | B | Sebagian besar SOP utama sudah di evaluasi (cek perbandingan; list sop 2022/2023) | ||||||
ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2 | |||||||||
a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi |
a. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi b. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi c. Jika belum memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi |
A/B/C | A |
1. SPASIKITA merupakan aplikasi yang ditujukan untuk mengintegrasikan berbagai aplikasi yang fungsinya dimulai dari perencanaan anggaran, monitoring pelaksanaan program kegiatan dan anggaran, serta akuntabilitas kinerja yang dikembangkan di Kementeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Sistem Pengangkatan KSPS merupakan sebuah inovasi aplikasi baru yang dirancang oleh untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan penugasan/pengangkatan Kepala Sekolah atau Pengawas Sekolah sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya sistem ini maka pemerintah daerah dapat melihat kebutuhan dan juga talent pool yang memenuhi syarat, untuk selanjutnya dapat diangkat menjadi KS & PS |
||||||
b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi |
a. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi b. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat c. Jika belum menggunakan teknologi informasi dalam operasionalisasi manajemen SDM |
A/B/C | A |
Direktorat KSPSTK telah menggunakan teknologi informasi yang digunakan untuk operasionalisasi manajemen SDM, diantaranya: 1. Aplikasi Presensi merupakan Aplikasi yang digunakan untuk melihat daftar presensi pegawai. Aplikasi ini mempermudah pimpinan satker dalam melihat kedisiplinan pegawai. 2. Aplikasi SIMPEG merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengarsipkan dokumen kepegawaaian dalam bentuk digital sehingga memudahkan pegawai dalam mendokumentasikan dan menyimpan dokumen-dokumen penting. aplikasi ini memudahkan bagian kepegawaian untuk memproses salah satunya kenaikan pangkat dan urusan administrasi lainnya. 3. Aplikasi SKP adalah aplikasi yang dikembangkan untuk mempermudah PNS dalam penyusunan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Kelebihan aplikasi ini adalah semua data kinerja pegawai dapat terintegrasi. 4. Aplikasi Cuti merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Dit. KSPSTK untuk mengakomodir pengajuan cuti secara digital. Kelebihan dari aplikasi ini adalah mempermudah user dalam proses pengajuan cuti, riwayat cuti pegawai tercatat secara terpusat dan dapat memantau jumlah pegawai yang mengajukan disuatu waktu bersamaan. 5. Aplikasi Sinde merupakan aplikasi yang digunakan dalam proses persuratan. Kelebihan aplikasi ini adalah dapat menelusuri keabsahan surat menu pencarian surat. selain itu dengan adanya aplikasi ini dokumentasi persuratan dapat tertata dengan baik. |
||||||
c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi |
a. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi terpusat/unit sendiri dan terdapat inovasi b. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi secara terpusat c. Jika belum memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi |
A/B/C | A | Dalam pemberian pelayanan kepada publik, Direktorat KSPSTK telah mengembangkan sistem Buku Tamu yang kami sediakan di lobby. Aplikasi ini memudahkan unit kerja dalam merekap tamu yang datang dan ingin berkonsultasi. Selain aplikasi tersebut, kami juga menggunakan sosial media seperti instagram, tiktok, facebook, spotify, youtube, dan telegram untuk memberikan informasi kepada publik. inovasi yang kami kembangkan diantaranya mengadakan podcast, IG Live KSPSTK Menjawab, Webinar Rantai serta memperbaharui konten2 yang berisikan program unit kerja. | ||||||
d. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik |
a. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan secara berkala b. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan tetapi tidak secara berkala c. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik |
A/B/C | B | |||||||
iii. | Keterbukaan Informasi Publik | 0.5 | |||||||||
a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan |
a. Jika sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap b. Jika sudah terdapat PPID yang menyebarkan sebagian informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap c. Jika belum ada PPID dan belum melakukan penyebaran informasi publik |
A/B/C | C |
to do list: semua dimasukan ke dalam website/laman 1. SK PPID (ttd) 2. maklumat pelayanan (ttd) lengkap dan mutakhir 3. POS layanan eksternal (program prioritas) 4. Nilai IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) 5. Laporan SKM (Survey Kepuasan Masyarakat) 6. Pengaduan di laman. |
||||||
b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik |
a. Jika dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dan telah ditindaklanjuti b. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilakukan tetapi belum ditindaklanjuti c. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik belum dilakukan |
A/B/C | C |
to do list: 1. Membuat instrumen monev 2. monev 3. Laporan monev 4. Tindak Lanjut Monev |
||||||
3 | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | |||||||||
i. | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | 0.25 | |||||||||
a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Ya, jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan. | Ya/Tidak | Ya | Dit. KSPSTK telah melakukan pemetaan jabatan dan melalukan analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan sesuai dengan Kepmendibudristek Nomor 460/O/2023 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Ditjen GTK | ||||||
b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan |
a. Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan b. Jika sebagian besar penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan c. Jika sebagian kecil penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan d. Jika penempatan pegawai hasil rekrutmen murni tidak mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan |
A/B/C/D | B | Dit. KSPSTK menempatkan pegawai rekrutmen murni sesuai dengan kebutuhan pegawai pada peta jabatan Dit KSPSTK merujuk Kepdikmendikbudristek Nomor 460/O/2023 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan DItjen GTK. | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. | Ya/tidak | Ya | Dit. KSPSTK telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi pegawai yang telah melakukan mutasi jabatan yang dibuktikan dengan SK mutasi serta monitoring melalui penilaian logharian SKP Pegawai | ||||||
ii. | Pola Mutasi Internal | 0.5 | |||||||||
a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Ya, jika dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai. | Ya/tidak | Ya | Dit. KSPSTK telah melakukan pengembangan karir pegawai dengan perpindahan antar jabatan dari jabatan pelaksana ke JF atau antar JF atau promosi kedalam jabatan administrasi/JPT Pratama; ujikom untuk kenaikan jenjang JF | ||||||
b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan |
a. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini b. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi c. Jika sebagian besar mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi d. Jika sebagian kecil semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi e. Jika mutasi pegawai antar jabatan belum memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi |
A/B/C/D/E | A | Dit. KSPSTK telah melakukan mutasi pegawai antar jabatan dengan memperhatikan peta jabatan, kompetensi pegawai, dan pola mutasi yang ditetapkan organisasi dan pimpinan telah memberikan pertimbangan | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. | Ya/Tidak | Ya | Dit. KSPSTK telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi pegawai yang telah melakukan mutasi jabatan yang dibuktikan dengan SK mutasi serta monitoring melalui penilaian logharian SKP Pegawai | ||||||
iii. | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | 1.25 | |||||||||
a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi. | Ya/tidak | Ya | Dit. KSPSTK telah melakukan TNA untuk pengembangan kompetensi pegawai | ||||||
b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai |
a. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai b. Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai c. Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai d. Jika belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai. |
A/B/C/D | B | Dit. KSPSTK telah menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai dengan mempertimbangankan hasil pengelolaan kinerja pegawai | ||||||
c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan |
a. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar < 25% b. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar > 25%-50% c. Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan > 50% -75% d. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar > 75%-100% |
A/B/C/D | B | Tingkat persentase kesenjangan kopetensi pegawai Dit. KSPSTK dilihat dari hasil asessment BKN tahun 2023 menunjukkan hasil 26% | ||||||
d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya |
a. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya b. Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya c. Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya d. Jika belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya |
A/B/C/D | A | Dit. KSPSTK telah memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai untuk mengikuti studi lanjut, pelatihan, webinar, workshop, dan pengembangan kompetensi lainnya | ||||||
e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) |
a. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai b. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai c. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai d. Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai |
A/B/C/D | A | Dit. KSPSTK telah melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai dengan cara mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan rutin belajar bersama dan berbagi terkait program dan kegiatan internal DIt KSPSTK (SERABI-senin belajar dan berbagi) dan SEPASI (Senin Pagi Sinergi) media berbagi dan kolaborasi satker DItjen GTK dan UPT Ditjen GTK, pelatihan konteks tugas JF, dan webinar kebijakan baru | ||||||
f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja |
a. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala b. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan namun tidak secara berkala c. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja belum dilakukan |
A/B/C | B | Dit. KSPSTK telah melakukan monef hasil pelatihan pegawai seperti 1) pelatihan pengadaan barang dan jasa untuk pengelola keuangan yang dibuktikan dengan adanya sertifikat | ||||||
iv. | Penetapan Kinerja Individu | 2 | |||||||||
a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi |
a. Jika seluruh penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP) b. Jika sebagian besar penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi c. Jika sebagian kecil penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi d. Jika belum ada penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi |
A/B/C/D | A | Dit. KSPSTK telah menetapkan kinerja individu yang selaras dengan Perjanjian Kinerja dan matriks peran hasil | ||||||
b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya |
a. Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya serta menggambarkan logic model b. Jika sebagian besar ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya c. Jika sebagian kecil ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya d. Jika ukuran kinerja individu belum memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya |
A/B/C/D | A | Dit. KSPSTK telah menetapkan kinerja individu yang selaras dengan Perjanjian Kinerja dan matriks peran hasil yang telah menggambarkan capaian dan kurva kinerja organisasi | ||||||
c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik |
a. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan b. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara triwulanan c. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara semesteran d. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara tahunan e. Jika pengukuran kinerja individu belum dilakukan |
A/B/C/D | A | Dit. KSPSTK melakukan pengukuran kinerja individu secara bulanan melalui log harian pegawai melalui aplikasi e-SKP | ||||||
d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Ya, jika hasil hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (Seperti: pengembangan karir individu, atau penghargaan) | Ya/tidak | Ya | Dit. KSPSTK telah melakukan penilaian pegawai teladan 2023 dan mengajukan penghargaan Satyalancana untuk pegawai | ||||||
v. | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | 0.75 | |||||||||
a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan |
a. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi d. Jika unit kerja belum mengimplementasikan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi |
A/B/C/D | B | Dit. KSPSTK telah melakukan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/di implementasikan dengan memberikan surat panggilan kepada pegawai yang melanggar disiplin pegawai | ||||||
vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | 0.25 | |||||||||
a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala |
a. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai b. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan namun secara berkala c. Jika data informasi kepegawaian unit kerja belum dimutakhirkan |
A/B/C | A | Data informasi kepegawaian dapat diakses oleh pegawai dan dapat dimutakhirkan oleh pegawai secara berkala dengan persetujuan admin satker Dit. KSPSTK | ||||||
4 | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | |||||||||
i. | Keterlibatan Pimpinan | 2.5 | |||||||||
a. | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan |
a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perencanaan b. Jika pimpinan ikut terlibat dalam sebagian tahapan penyusunan perencanaan c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perencanaan (hanya menandatangani) |
A/B/C | A | Pelibatan Direktur, Kasubbag Tata Usaha, Ketua Tim Kerja di Lingkungan Dit. KSPSTK pada Kegiatan Penyusunan Perencanaan Program Kerja pada tanggal 25 Januari 2024, Penyusunan Renstra, Penyusunan Program Kerja Tahunan dan Penyusunan KAK/TOR yang dibuktikan dengan surat undangan, foto dan notula rapat. | ||||||
b. | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja |
a. Jika pimpinan selalu terlibat dalam seluruh tahapan penyusunan perjanjian kinerja b. Jika pimpinan terlibat dalam sebagian tahapan penyusunan perjanjian kinerja c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perjanjian kinerja |
A/B/C | A | Pelibatan Direktur, Kasubbag Tata Usaha, Ketua Tim Kerja di Lingkungan Dit. KSPSTK pada Kegiatan Penyusunan Penetapan Kinerja pada tanggal 08 Januari 2024 dan memberikan arahan dari Direktur KSPSTK yang bersifat strategis yang dibuktikan oleh surat undangan, foto dan notula rapat. | ||||||
ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2.5 | |||||||||
a. | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | ya, jika unit kerja memiliki dokumen perencanaan kinerja lengkap | ya/Tidak | Ya | Tersedia Renstra Dit KSPSTK, Perjanjian Kinerja, Perencanaan Program Kerja Tahunan dan KAK | ||||||
b. | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | ya, jika perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | ya/Tidak | Ya | Tersedianya Perjanjian Kinerja berorientasi hasil dengan menuliskan jumlah target sasaran dan indikator secara spesifik. | ||||||
c. | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | ya, jika unit kerja memiliki IKU | ya/Tidak | Ya | Tersedianya dokumen IKU dan Matriks peran hasil. | ||||||
d. | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART |
a. Jika seluruh indikator kinerja telah SMART b. Jika sebagian besar indikator kinerja telah SMART c. Jika sebagian kecil indikator kinerja telah SMART d. Jika belum ada indikator kinerja yang SMART |
A/B/C/D | A |
Seluruh indikator sudah memenuhi SMART yang terdiri dari: Specific Indikator Kinerja sudah spesific menyebutkan sasaran kinerja dan jumlah sasaran Measurable Indikator Kinerja sudah menjelaskan metode perhitungan dalam menjelaskan Indikator Kinerja Achievable Indikator kinerja sudah menjelaskan berapa target yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan sumber daya yang ada. Relevant Indikator kinerja sudah relevan/selaras dengan kebijakan merdeka belajar dan target yang ingin dicapai. Time bound Indikator kinerja menjelaskan waktu target yang akan dicapai sesuai dengan linimasa. |
||||||
e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Ya, jika unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu | ya/Tidak | Ya | Laporan Kinerja telah disusun tepat waktu pada tanggal 29 Desember 2023 | ||||||
f. | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja |
a. Jika seluruh pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja b. Jika sebagian pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja c. Jika seluruh pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja |
A/B/C | A | Tersedianya Laporan kinerja yang menyajikan informasi kinerja atas pencapaian sasaran strategis/sasaran program/sasaran kegiatan beserta indikator kinerjanya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kinerja tahun 2023. | ||||||
g. | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | ya, jika terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | Ya/Tidak | Ya | Terdapat sistem informasi SPASIKITA dengan menampilkan bukti dari setiap menu dalam aplikasi. Menu dalam sistem informasi SPASIKITA digunakan dalam perencanaan, monitoring, evaluasi dan akuntabilitas kinerja. | ||||||
h. | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja |
a. Jika seluruh SDM pengelola akuntabilitas kinerja kompeten b. Jika sebagian SDM pengelola akuntabilitas kinerja kompeten c. Jika seluruh SDM pengelola akuntabilitas kinerja belum ada yang kompeten |
A/B/C | A | SDM yang menangani akuntabilitas kinerja a.n. Opik Desanto pada tanggal 14 s.d 22 Agustus 2023 dan Sri Katini pada tanggal 30 Agustus s.d 4 September 2021 sudah mengikuti Diklat SAKIP dari Biro Perencanaan Kemendikbudristek bekerja sama dengan Kemenkeu, dan juga sudah tersedianya SK Tim Sakip | ||||||
5 | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | |||||||||
i. | Pengendalian Gratifikasi | 1.5 | |||||||||
a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi |
a. Jika public campaign telah dilakukan secara berkala b. Jika public campaign dilakukan tidak secara berkala c. Jika belum dilakukan public campaign |
A/B/C | A | Direktorat KSPSTK telah melakukan public campaign terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan Direktorat KSPSTK. Public campaign sudah dilakukan tapi secara berkala pada pegawai internal, hal lain yaitu dengan menyediaakan tanda/banner anti korupsi/gratifikasi, lemari gratifikasi di ruang layanan. Campaign ini juga dilakukan melalui media sosial dan juga website resmi Direktorat KSPSTK | ||||||
b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan |
a. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, pengendalian gratifikasi telah menjadi bagian dari prosedur b. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, upaya pengendalian gratifikasi telah mulai dilakukan c. Jika telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi tetapi belum terdapat prosedur pengendalian d. Jika belum memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi |
A/B/C/D | B | Direktorat KSPSTK telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi yaitu dengan membentuk tim/unit pengendalian gratifikasi (UPG) dan menyediaakan tanda/banner anti korupsi/gratifikasi, lemari gratifikasi. Sebagai bentuk upaya lanjutan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, Direktorat KSPSTK juga telah disusun pedoman pengendalian gratifikasi. | ||||||
ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1.5 | |||||||||
a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian |
a. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja membangun sebagian besar lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi d. Jika unit kerja membangun sebagian kecil lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi e. Jika unit kerja belum membangun lingkungan pengendalian |
A/B/C/D/E | B | Direktorat KSPSTK telah membangun sebagian besar lingkungan pengendalian sesuai PP 60 Tahun 2008 diantaranya: penegakan integritas dan nilai etika, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait. Berkaitan dengan sistem pengendalian, Direktorat KSPSTK berupaya untuk menjalankan langkah-langkah dengan menyiapkan hal-hal diantaranya: SK Tim Kerja di lingkungan Dit KSPSTK yang sbesuai dengan program dan layanan yang disediakan oleh oleh Dit KSPSTK yang utamanya menangani kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan, kemudian dibentuk SK Satgas SPI di lingkungan Dit KSPSTK, penerapan prinsip-prinsip pengendalian dalam konteks pelaksanaan program, contohnya dalam hal pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah Dit KSPS telah merancang dan pengembangkan sistem untuk mendukung tata kelola. | ||||||
b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan |
a. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian besar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi d. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian kecil pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi e. Jika unit kerja belum melakukan penilaian resiko |
A/B/C/D/E | A | Direktorat KSPSTK telah melakukan pemetaan mitigasi atas risiko pada masing-masing program/layanan, dan menjabarkan pengendaliannya. KSPSTK juga telah membuat inovasi dalam hal mitigasi risiko melalui langkah/aplikasi untuk meminimalir terjadinya benturan kepentingan, meningkatkan kinerja, dan meningkatkan layanan yang prima. | ||||||
c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi |
a. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko |
A/B/C | A | Direktorat KSPSTK telah melakukan upaya pengendalian untuk meminimalisir risiko yang teridentifikasi pada beberapa layanan/program diantaranya pada layanan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dengan menyiapkan sistem pengangkatan kepala sekolah, dan pengawas sekolah. | ||||||
d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait |
a. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait b. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait c. Jika SPI belum diinformasikan dan dikomunikasikan kepada pihak terkait |
A/B/C | A | SPI Direktorat KSPSTK telah menginformasikan dan mengkomunikasikan peta resiko kepada pemangku kepentingan, pada konteks internal Direktorat KSPSTK, pimpinan pada rangkaian acara Rapat Koordinasi Internal, yang biasanya dilaksanakan pada hari senin setelah sesi belajar di lingkungan Direktorat KSPSTK. Pada rapat internal tersebut, pimpinan menyampaikan dan mengingatkan terkait mitigasi resiko dan rencana tindak lanjut pelaksanaan prohram kegiatan Direktorat KSPSTK. Untuk lingkup eksternal dalam hal layanan, sebagai caontoh yaitu pada Sistem pengangkatan Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah, sebagai salah satu bentuk layanan di Direktorat KSPSTK, dalam hal ini diinformasikan kepada para pemangku kepentingan (Pemerintah daerah, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota) melalui unit-unit utama di lingkungan Kemdikbudristek sebagai langkah akselerasi layanan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah. Terkait dengan SPI, Direktorat KSPSTK juga menyampaikan dan menginformasikan ke pegawai secara bertahap melalui tim kerja terkait, dalam melihat dan memetakan pengendalian internal yang berhubungan dengan masing-masing program di masing-masing tim kerja, dengan harapan pelaksanaan program yang dimulai dari perencanaan dapat melihat potensi dan mengupayakan langkah preventif dan antisipasi yang tepat. | ||||||
iii. | Pengaduan Masyarakat | 1.5 | |||||||||
a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan |
a. Jika unit kerja mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengaduan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat |
A/B/C | A | Kebijakan penanganan pengaduan masyarakat yang diterapkan di Direktorat KSPSTK bertujuan untuk memberikan layanan prima dan maksimal kepada semua stakeholder. Dalam hal adanya aduan masyarakat yang diterima, yang saat saat ini bisa saja disampaikan melalui beragam media, contohnya surat, WA, pertanyaan sewaktu webinar, dan lain sebagaimanya, terus diupayakan untuk dapat diselesaikan. Sebagai contoh jika terdapat surat masuk menanyajan terkait satu hal (pengajuan usulan rekomendasi formasi kebutuhan JF pengawas sekolah), ketika informasi tersebut masuk, informasi tersebut akan discreening untuk diarahkan ke tim substansi terkait untuk segera ditangani. Pun juga dengan aduan melalui WA, juga ditangani dengan model serupa dengan tujuan aduan tersebut terlayani oleh tim yang tepat dan akan dihasilkan layanan yang tepat dan sesuai juga. Untuk lebih mendukung penanganan pengaduan masyarakat, telah dibentuk juga tim penanganan dalam bentuk petugas layanan yang terdiri dari berbagai perwakilan tim kerja di lingkungan Direktorat KSPSTK, sehingga aduan dengan berbagai jenis topik yang berbeda dapat dijawab dan diselesaikan. | ||||||
b. | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | ya,pengaduan masyaakat ditindaklanjuti | Ya/Tidak | Ya | Direktorat KSPSTK menindaklanjuti aduan masyarakat yang diterima baik itu ketika pengaduan disampaikan secara langsung (tercatat di aplikasi tamu) maupun aduan yang diarahkan melalui media sosial. Aduan tersebut diidentifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim substansi terkait sesuai program/layanan yang tersedia. Sebagai contoh, dalam pelaksanaan tugas terkait layanan yang diberikan kepada stakeholder terkait pengaduan yang masuk terkait hal sebagai berikut: 1. Dalam layanan fasilitasi uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional (UKKJ) JF Pengawas Sekolah, ada pengawas sekolah yang mengadukan tentang kesulitan ybs dalam hal pendaftaran ujian melalui sistem (Simpkb). Tim substansi terkait menanggapi aduan ybs dengan memberikan jawaban terkait spesifik permasalahan yang dihadapi. Terkait permasalahan tersebut, tim kerja terkait memeriksa akun simpkb ybs, dan mengkoordinasikan dengan tm IT. Setelah ditemukan poin yang menyebabkan permasalahan, tim kerja mengkonfirmasi ke pengawas seklah ybs (yang menyampaikan aduan) dan memastikan kepada ybs bahwa aduan tersebut sudah selesai (solved). 2. Contoh lain yaitu dalam hal layanan penerbitan dokumen penetapan angka kredit (PAK). ada pengaduan masuk dimana pengajuan dokumen ybs ditolak oleh tim kerja. Tim kerja kemudian memeriksa aduan tersebut, dimulai dengan melakukan pemeriksaan data awal, data kepegawaian ybs, dan kemudian menyampaikan ke ybs tentang bagaimana langkah lanjutan terkait aduan. Pada intinya, semua bentuk aduan yang masuk ke Direktorat KSPSTK, baik melalui whatsapp (WA), surat resmi, webinar, dll, akan ditelusuri dan kemudian diberikan jawaban dan solusi sehingga pelapor memperoleh jawaban dan diberikan solusi oleh tim substansi terkait. Untuk melihat perkembangan penyelesaian aduan masyarakat yang masuk, kami coba menampilkan dalam bentuk rekap spreadsheet yang harapannya akan dapat terisi dari berbagi tim kerja terkait aduan yang masuk | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat |
a. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi tetapi tidak secara berkala c. Jika penanganan pengaduan masyarakat belum di monitoring dan evaluasi |
A/B/C | B | Direktorat KSPSTK telah melakukan monitoring dan evaluasi terkait penanganan pengaduan masyarakat, yaitu dengan mendata pengaduan, jenis pengaduan yang diterima dari berbagai kanal/media informasi (wa, instagram, webinar), termasuk dengan aduan yang diarahkan langsung melalui kunjungan/audiensi. | ||||||
d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti |
a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika hasil evaluasi atas penanganan pengaduan belum ditindaklanjuti |
A/B/C | B | Direktorat KSPSTK telah melakukan monitoring dan evaluasi terkait penanganan pengaduan masyarakat, yaitu dengan mendata pengaduan, jenis pengaduan yang diterima dari berbagai kanal/media informasi (wa, instagram, webinar), termasuk dengan aduan yang diarahkan langsung melalui kunjungan/audiensi. | ||||||
iv. | Whistle-Blowing System | 1.5 | |||||||||
a. | Whistle Blowing System telah diterapkan |
a. Jika unit kerja menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pelaksanaan Whistle Blowing System yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja menerapkan kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum menerapkan kebijakan Whistle Blowing System |
A/B/C | B | Direktorat KSPSTK telah menerapkan WBS dimana fitur WBS telah disematkan pada laman resmi direktorat KSPSTK (https://kspstendik.kemdikbud.go.id/). Kebijakan penerapan WBS ini disampaikan dan diingatkan oleh pimpinan khususnya pada acara yang berkaitan dengan pengembangan dan peguatan ZI WBK di lingkungan DIrektorat KSPSTK, khususnya dalam hal layanan prima dalam menjalankan tugas dan fungsi pada Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan | ||||||
b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System |
a. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi tidak secara berkala c. Jika penerapan Whistle Blowing System belum di monitoring dan evaluasi |
A/B/C | C | Dalam upaya evaluasi penerapan WBS, Direktorat KSPSTK akan bersurat ke Itjen untuk memperoleh data aduan masuk terkait layanan/program yang disediaakan oleh Direktorat KSPSTK periode tahun 2023. Dalam hal surat tersebut mendapatkan jawaban dan informasi terkiat aduan masyarakat terkait layanan pada Direktorat KSPSTK, tim Direktorat KSPSTK akan segera menindaklanjuti dengan memeriksa, dan menganalisis poin-poin aduan yang sekiranya muncul. Poin aduan tersebut akan diteruskan ke tim substansi terkait untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. | ||||||
c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti |
a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System belum ditindaklanjuti |
A/B/C | C | Direktorat KSPSTK belum menindaklanjuti hasil evaluasi penerapan Whistle Blowing System. Dengan kondisi dimana Direktorat KSPSTK bersurat kepada Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek, menanyakan terkait adanya aduan masuk terkait Direktorat KSPSTK. Jika nantinya dalam informasi balasan dari Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek menyatakan adanya aduan melalui WBS, Direktorat KSPSTK akan segera menindaklanjuti dengan melaukan evaluasi terhadap poin aduan yang ada. | ||||||
v. | Penanganan Benturan Kepentingan | 1.5 | |||||||||
a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama |
a. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan pada seluruh tugas fungsi utama b. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian besar tugas fungsi utama c. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian kecil tugas fungsi utama d. Jika belum terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama |
A/B/C/D | A | Direktorat KSPSTK telah mengidentifikasi/memetakan benturan kepentingan yang mungkin terjadi sesuai , dalam hal ini mulai dari tingkat pimpinan sampai lingkup pegawai di lingkungan Direktorat KSPSTK. Bentuk pemetaan sesuai dengan layanan dan program/tim kerja sudah mulai terpetakan sehingga dapat membantu dalam hal penanganan benturan kepentingan. | ||||||
b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi |
a. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan b. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian besar layanan c. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian kecil layanan d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan |
A/B/C/D | B | Direktorat KSPSTK mensosialisasikan/menginternalisasi penanganan benturan kepentingan di lingkungan Direktorat KSPSTK. Pada konteks mengajak dan mensosialisasikan terkait hal-hal dalam rangka pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Direktorat KSPSTK, pimpinan menyampaikan pentingnya menjalankan layanan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi, pimpinan selalu mengingatkan dan menyampaikan betapa pentingnya mengutamakan dan menegakkan aturan dan menghindari benturan kepentingan pada beberapa kesempatan, seperti pada saat rapat koordinasi internal, maupun pada sesi kegiatan terkait pengembangan dan penguatan ZI WBK di lingkungan Direktorat KSPSTK | ||||||
c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan |
a. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke seluruh layanan b. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian besar layanan c. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian kecil layanan d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum diimplementasikan ke seluruh layanan |
A/B/C/D | B | Direktorat KSPSTK telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan ke sebagian besar layanan, khususnya pada pelaksanaan uji kompetensi (UKKJ JF Pengawas Sekolah Ahli Muda ke Ahli Madya, Ahli Madya ke Ahli Utama, UKPJ JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah) yaitu dalam perubahan pola pengusulan calon peserta uji kompetensi. Perubahan pola pengusulan ini diarahkan melalui pengusulan oleh Dinas Pendidikan melalui aplikasi sehingga diharapkan dalam hal keikutsertaan calon peserta dapat terhindar dari konflik/benturan kepentingan | ||||||
d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan |
a. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala oleh unit kerja b. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi tetapi tidak secara berkala oleh unit kerja c. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum dievaluasi oleh unit kerja |
A/B/C/D | B | Direktorat KSPSTK telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan, walaupun tidak dilakukan secara berkala, namun diharapkan tetap dapat memberikan peningkatan layanan terkait penanganan benturan kepentingan. Potensi benturan kepentingan yang terpetakan dilihat dari jenis layanan yang diberikan mulai tahun 2023. | ||||||
e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti |
a. Jika seluruh hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika belum ada hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan yang ditindaklanjuti unit kerja |
A/B/C/D | B | Direktorat KSPSTK telah menindaklanjuti hasil evaluasi dari sisi penanganan benturan kepentingan. Dengan hasil evaluasi yang sudah terpetakan, Direktorat KSPSTK kemudian memetakan kembali bentuk potensi benturan kepentingan pada layaan yang diadakan di tim kerja di lingkungan Direktorat KSPSTK pada tahun 2024. | ||||||
6 | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | |||||||||
i. | Standar Pelayanan | 1 | |||||||||
a. | Terdapat kebijakan standar pelayanan |
a. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan, dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku b. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap sebagian jenis pelayanan, dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku c. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan, namun tidak sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku d. Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap sebagian jenis pelayanan, namun tidak sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku e. Standar Pelayanan belum ditetapkan |
A/B/C/D/E | A |
Telah terdapat standar Pelayanan Publik yang tertuang dalam Perdirjen GTK NOMOR 3007/B.B1/OT.01.02/2021 tanggal tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Yang masuk Direktorat KSPSTK adalah
1. PENERBITAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH GOLONGAN IV/B KE ATAS 2. PENERBITAN SK PENETAPAN GURU PENGGERAK |
||||||
b. | Standar pelayanan telah dimaklumatkan |
a. Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada seluruh jenis pelayanan dan dipublikasikan di website dan media lainnya b. Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada sebagian besar jenis pelayanan dan dipublikasikan minimal di website c. Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada sebagian kecil jenis pelayanan dan belum dipublikasikan d. Standar pelayanan belum dimaklumatkan pada seluruh jenis pelayanan dan belum dipublikasikan |
A/B/C/D | A | Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada seluruh jenis pelayanan dan dipublikasikan di website dan media lainnya, berupa SK yang telah di tetapkan Direktur dan Dipublikasikan di website KSPSTendik dan medsos KSPSTK | ||||||
c. | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan |
a. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan dilakukan dengan melibatkan stakeholders (antara lain: tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat), serta memanfaatkan masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat b. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan dilakukan dengan memanfaatkan masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat, namun tanpa melibatkan stakeholders c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan, namun dilakukan tanpa memanfaatkan masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat, serta tanpa melibatkan stakeholders d. Belum dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan |
A/B/C/D | B | Direktorat KSPSK menyiapkan draft perubahan lampiran Perdirjen terkait standar layanan bersama dengan pemangku kepentingan terkait dengan masukan dari standar pelayanan. | ||||||
d. | telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | ya,telah melakukan publikasi atas tandar pelayanan dan maklumat pelayanan | Ya/tidak | Ya | SK Standart Pelayanan dan Maklumat Direktur telah terpublikasi dan/atau disampaikan melalui publikasi media sosial Dit KSPSTK | ||||||
ii. | Budaya Pelayanan Prima | 1 | |||||||||
a. | Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima |
a. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima secara berkelanjutan dan terjadwal, sehingga seluruh petugas/pelaksana layanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan serta telah dan terdapat monev yang melihat kemampuan/kecakapan petugas/pelaksana layanan b. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima, dan seluruh petugas/pelaksana layanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan c. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima, akan tetapi baru sebagian besar petugas/pelaksana layanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan d. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima namun secara terbatas, sehingga hanya sebagian kecil petugas/pelaksana layanan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan e. Belum dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima, dan seluruh petugas/pelaksana layanan belum memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan |
A/B/C/D/E | B | Direktorat KSPSTendik senantiasa melakukan peningkatan kompetensi pegawai tentang penerapan budaya pelayanan prima melalui "Serabi" (Senin Belajar dan Berbagi) secara Hybrid (luring di ruang rapat dan daring melalui zoom). | ||||||
b. | Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan |
a. Telah terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi yang minimal memenuhi unsur penilaian: disiplin, kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan, dan telah diterapkan secara rutin/berkelanjutan b. Telah terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi yang minimal memenuhi unsur penilaian: disiplin, kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan, namun belum diterapkan secara rutin/berkelanjutan c. Telah terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi, namun belum memenuhi unsur penilaian minimal : disiplin, kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan d. Belum terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi |
A/B/C/D | A | Kebijakan terkait pemberian penghargaan, dan yang sesuai dengan unsur disiplin, kinerja, dan hasil penilaian konsumen telah dipraktikkan. | ||||||
c. | Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar |
a. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar bagi penerima layanan di seluruh jenis layanan b. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar bagi penerima layanan di sebagian besar jenis layanan c. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar bagi penerima layanan di sebagian kecil jenis layanan d. Belum terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar |
A/B/C/D | B | Di sebagian besar titik layanan, Direktorat KSPSTendik telah menyediakan sistem kompensasi layanan bila layanan tidak sesuai, seperti (1) menyediakan fasilitas dispenser, kopi, teh, dan gula. (2) marchendise untuk waktu tunggu lama, dan (3) mencatat no kontak pelanggan dan problemnya untuk dihubungi kembali dalam upaya memenuhi kebutuhannya. | ||||||
d. | Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi |
a. Jika seluruh pelayanan sudah dilakukan secara terpadu/terintegrasi b. Jika sebagian besar pelayanan sudah dilakukan secara terpadu/terintegrasi c. Jika sebagian kecil pelayanan sudah dilakukan secara terpadu/terintegrasi d. Jika tidak ada pelayanan yang dilakukan secara terpadu/terintegrasi |
A/B/C/D | B | Direktorat KSPSTendik menyediakan layanan yang terintegrasi antara layanan satu dengan yang lain | ||||||
e. | Terdapat inovasi pelayanan |
a. Jika unit kerja telah memiliki inovasi pelayanan yang berbeda dengan unit kerja lain dan mendekatkan pelayanan dengan masyarakat serta telah direplikasi b. Jika unit kerja telah memiliki inovasi pelayanan yang berbeda dengan unit kerja lain dan mendekatkan pelayanan dengan masyarakat c. Jika unit kerja memiliki inovasi yang merupakan replikasi dan pengembangan dari inovasi yang sudah ada d. Jika unit kerja telah memiliki inovasi akan tetapi merupakan pelaksanaan inovasi dari instansi pemerintah e. Jika unit kerja belum memiliki inovasi pelayanan |
A/B/C/D/E | B |
Direktorat KSPStendik telah berinovasi dalam meningkatkan mutu pelayanan untuk mendukung pembentukan ZI-WBK, seperti inovasi: 1. Layanan Luring Pelanggan (Aplikasi Layanan Tamu) 2. KSPSTK Menjawab (IG live) 3. Internalisasi Kebijakan Transformasi Merdeka belajar (Serabi) 4. Pulling Calon Pemimpin Pembelajaran (Aplikasi Guru Penggerak) 5. Sistem Pengangkatan Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah (Dashboard KSPSTK) 6. Webinar KSPSTK Inspiratif Berbagi (SAPA KSPSTK) 7. UKKJ + UKPJ JF Pengawas (Dashboard UKKJ) 8. Wa Helpdesk (Pusat Bantuan) utk Uji kompetensi JF PS,PAK Integrasi, Pengangkatan GP ke KSPS 9. Dashboard Perhitungan Formasi JF Pengawas Sekolah 10. Sistem PMO Level Sekolah PSP 11. Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah |
||||||
iii. | Pengelolaan Pengaduan | 1 | |||||||||
a. | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! |
a. Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online, tersedia petugas khusus yang menangani, dan terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! b. Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online, tersedia petugas khusus yang menangani namun belum terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! c. Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online, namun belum tersedia petugas khusus yang menangani d. Hanya terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline e. Tidak terdapat media konsultasi dan pengaduan |
A/B/C/D/E | B |
Media Konsultasi tersedia ruangan layanan yang memadai 1. Layanan Luring Pelanggan (Aplikasi Layanan Tamu) 2. KSPSTK Menjawab (IG live) 3. Pulling Calon Pemimpin Pembelajaran (Aplikasi Guru Penggerak) 4. Sistem Pengangkatan Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah (Dashboard KSPSTK) 5. Webinar KSPSTK Inspiratif Berbagi (SAPA KSPSTK) 6. UKKJ + UKPJ JF Pengawas (Dashboard UKKJ) 7. Wa Helpdesk (Pusat Bantuan) utk Uji kompetensi JF PS,PAK Integrasi, Pengangkatan GP ke KSPS 8. Dashboard Perhitungan Formasi JF Pengawas Sekolah 9. Sistem PMO Level Sekolah PSP 10. Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah |
||||||
b. | Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan |
a. Terdapat unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan, serta surat penugasan pengelola SP4N-LAPOR! di level unit kerja b. Terdapat SK pengelola SP4N-LAPOR! di level instansi dan/atau surat penugasan pengelola SP4N-LAPOR! di level unit kerja, namun unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan belum ada c. Belum terdapat unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan, serta belum terdapat SK pengelola SP4N-LAPOR! di level instansi dan/atau surat penugasan pengelola SP4N-LAPOR! di level unit kerja |
A/B/C | B | Sudah ada SK layanan di Direktorat KSPSTK | ||||||
c. | Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi |
a. Evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi dilakukan secara berkala b. Evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi dilakukan tidak berkala c. Belum dilakukan evaluasi penanganan keluhan/masukan dan konsultasi |
A/B/C | B |
Direktorat KSPSTK telah melakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi secara berkala dalam upaya peningkatan mutu layanan.
Note: wajib ada notula |
||||||
iv. | Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan | 1 | |||||||||
a. | Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan |
a. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 4 kali dalam setahun b. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 3 kali dalam setahun c. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 2 kali dalam setahun d. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 1 kali dalam setahun e. Belum dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan |
A/B/C/D/E | A | Direktorat KSPSTK telah melakukan survey kepuasan masyarakat secara berkala setiap triwulan | ||||||
b. | Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka |
a. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara online (website, media sosial, dll) dan offline b. Hasil survei kepuasan masyarakat hanya dapat diakses secara offline di tempat layanan c. Hasil survei kepuasan masyarakat tidak dipublikasi |
A/B/C | A | Direktorat KSPSTK memiliki data terkait hasil survei kepuasan masyarakat yang dapat diakses secara terbuka oleh para pelanggan internal dan eksternal. | ||||||
c. | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat |
a. Jika dilakukan tindak lanjut atas seluruh hasil survei kepuasan masyarakat b. Jika dilakukan tindak lanjut atas sebagian besar hasil survei kepuasan masyarakat c. Jika dilakukan tindak lanjut atas sebagian kecil hasil survei kepuasan masyarakat d. Jika belum dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat |
A/B/C/D | A | Tindak lanjut atas seluruh hasil survei kepuasan masyarakat telah dilakukan oleh tim direktorat KSPSTK | ||||||
v. | Pemanfaatan Teknologi Informasi | 1 | |||||||||
a. | Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan |
a. Terdapat pelayanan yang menggunakan teknologi informasi pada seluruh proses pemberian layanan b. Terdapat pelayanan yang menggunakan teknologi informasi pada sebagian besar proses pemberian layanan c. Terdapat pelayanan yang menggunakan teknologi informasi pada sebagian kecil proses pemberian layanan d. Terdapat pelayanan yang belum menggunakan teknologi informasi pada proses pemberian pelayanan |
A/B/C/D/E | A | Direktorat KSPSTK senantiasa menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan, mulai dari program guur penggerak, program sekolah penggerak, uji kompetensi guru dan sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah | ||||||
b. | Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | Ya,jika tela membangun database pelayanan yang terintegrasi | Ya/Tidak | Ya | Direktorat KSPSTK telah membangun database pelayana yang terintegrasi yaitu berupa BI SIMPKB, SIMTENDIK dan Database Sistem Pengangakatan KS | ||||||
c. | Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus |
a. Perbaikan dilakukan secara terus-menerus b. Perbaikan dilakukan tidak secara terus menerus c. Belum dilakukan perbaikan |
A/B/C | A |
Pada layanan Direktroat KSPSTK, senantiasa melakukan perbaikan secara terus menerus dalam pemanfaatan Teknologi.
Fitur dalam Layanan selalu diupdate secara berkala, antara lain sebagai berikut: 1. Tahun 2020 diupdate penambahan Fitur untuk Program Sekolah Penggerak dan Guru Penggerak 2. Tahun 2023 ada 3 penambahan menu di portal SIMPKB yaitu, Integrasi account Belajar.ID, Uji Kompetensi dan Implementasi Kurikulum Merdeka |
||||||
II. | REFORM | 30 | |||||||||
1 | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4 | |||||||||
i. | Komitmen dalam perubahan | 2 | |||||||||
a. | Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) | 1 Agen 1 Perubahan Persentase diperoleh dari Jumlah Perubahan yang dibuat dibagi dengan Jumlah Agen Perubahan | % | 1 | |||||||
- Jumlah Agen Perubahan | Jumlah | 4 | |||||||||
- Jumlah Perubahan yang dibuat | Jumlah | 15 | |||||||||
b. | Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen | % | 1 | ||||||||
- Jumlah Perubahan yang dibuat | Jumlah | 15 | |||||||||
- Jumlah Perubahan yang telah diintegrasikan dalam sistem manajemen | Jumlah | 15 | |||||||||
ii. | Komitmen Pimpinan | 1 | |||||||||
- | Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan |
a. Target capaian zona integritas sudah ada di dokumen perencanaan unit kerja dan sebagian besar (diatas 80%) sudah tercapai b. Target capaian zona integritas sudah ada di dokumen perencanaan unit kerja dan sebagian (diatas 50%) sudah tercapai c. Target capaian zona integritas sudah ada di dokumen perencanaan unit kerja dan sebagian kecil (dibawah 50%) sudah tercapai d. Target capaian zona integritassudah ada di dokumen perencanaan unit kerja, namun belum ada yang tercapai (masih dalam tahap pembangunan) e. Tidak ada target capaian zona integritasdi dokumen perencanaan unit kerja |
A/B/C/D/E | A | Target Dit. KSPSTK dalam capaian zona integritas sudah ada di dokumen perencanaan unit kerja dan sebagian (diatas 50%) sudah tercapai | ||||||
iii. | Membangun Budaya Kerja | 1 | |||||||||
- | Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari |
a. Budaya kerja dan nilai-nilai organisasi telah dinternalisasi ke seluruh anggota organisasi, dan penerapannya dituangkan dalam standar operasional pelaksanaan kegiatan/tugas b. Budaya kerja dan nilai-nilai organisasi telah dinternalisasi ke seluruh anggota organisasi, namun belum dituangkan dalam standar operasional pelaksanaan kegiatan/tugas c. Budaya kerja dan nilai-nilai organisasi telah disusun, namun belum dinternalisasi ke seluruh anggota organisasi d. Belum menyusun budaya kerja dan nilai-nilai organisasi |
A/B/C/D | A | Budaya kerja dan nilai-nilai organisasi telah dinternalisasi ke seluruh anggota organisasi, sudah ada standar operasional pelaksanaan kegiatan/tugas. Dan akan dibuat berikutnya POS baru terkait pelaksanaan tugas yang baru. | ||||||
2 | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | |||||||||
i. | Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan | 0.5 | |||||||||
- | Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan |
a. Peta proses bisnis telah disusun dan mempengaruhi penyederhanaan seluruh jabatan b. Peta proses bisnis telah disusun dan mempengaruhi penyederhanaan sebagian besar (lebih dari 50%) jabatan c. Peta proses bisnis telah disusun dan mempengaruhi penyederhanaan sebagian kecil (kurang dari 50%) jabatan d. Peta proses bisnis telah disusun dan belum mempengaruhi penyederhanaan jabatan |
A/B/C/D | A | Peta Proses Bisnis telah disusun dan sesuai dengan penyederhaanan seluruh jabatan | ||||||
ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi | 1 | |||||||||
a. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien |
a. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien b. Implementasi SPBE telah mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien, namun belum terintegrasi (parsial) c. Implementasi SPBE belum mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien |
A/B/C | A | SPBE telah diimplementasikan terintegrasi untuk mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | ||||||
b. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien |
a. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal unit kerja yang lebih cepat dan efisien b. Implementasi SPBE telah mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal unit kerja yang lebih cepat dan efisien, namun belum terintegrasi (parsial) c. Implementasi SPBE belum mendorong pelaksanaan pelayanan internal unit kerja yang lebih cepat dan efisien |
A/B/C | A | SPBE telah terintegrasi dan mampu medorong pelayanan internal unit kerja yang lebih cepat dan efisien. Dalam hal ini layanan log harian dala aplikasi e skp yang terintegrasi dengan sistem data kepegawaian dikbud hr, layanan aplikasi sinde tata naskah dinas dan persuratan membuat layanan persuratan lebih efisien dan efektif, layanan internal presensi pegawai mempermudah proses penarikan data kehadiran dan presensi melalui jarak jauh saat kondisional, aplikasi simpeg mempermudah penataan dan akses informasi data kepegawaian terkini | ||||||
iii. | Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat | 2 | |||||||||
a. | Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal |
a. Kriteria huruf b telah terpenuhi dan penerapan atau penggunaan dari manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama bagi unit kerja telah dilakukan validasi dan evaluasi serta ditindaklanjuti secara berkelanjutan b. Kriteria huruf c telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah diterapkan/digunakan oleh unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak c. Kriteria huruf d telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu direalisasikan pada unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak d. Kriteria huruf e telah terpenuhi dan kapabilitas prakiraan dan pelacakan terhadap sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama e. Sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah direncanakan, didefinisikan, dan ditetapkan |
A/B/C/D/E | A | Transformasi digital pada proses bisnis telah memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal, dan sudah ditindak lanjuti secara berkelanjutan. | ||||||
b. | Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal |
a. Kriteria huruf b telah terpenuhi dan penerapan atau penggunaan dari manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan bagi unit kerja telah dilakukan validasi dan evaluasi serta ditindaklanjuti secara berkelanjutan b. Kriteria huruf c telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah diterapkan/digunakan oleh unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak c. Kriteria huruf d telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu direalisasikan pada unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak d. Kriteria huruf e telah terpenuhi dan kapabilitas prakiraan dan pelacakan terhadap sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan e. Sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah direncanakan, didefinisikan, dan ditetapkan |
A/B/C/D/E | A | Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal. Sangat mempunyai nilai guna penting sebagai alat membantu proses seleksi peserta baik untuk program Pendidikan Guru Penggerak dan Program Calon Kepala Sekolah Penggerakd (dengan aplikasi terintegrasi Simpkb), proses pelaksanaan PAK terintegrasi bagi para pengawas sekolah jenjang utama. | ||||||
c. | Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal |
a. Kriteria huruf b telah terpenuhi dan penerapan atau penggunaan dari manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik bagi unit kerja telah dilakukan validasi dan evaluasi serta ditindaklanjuti secara berkelanjutan b. Kriteria huruf c telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah diterapkan/digunakan oleh unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak c. Kriteria huruf d telah terpenuhi dan manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu direalisasikan pada unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak d. Kriteria huruf e telah terpenuhi dan kapabilitas prakiraan dan pelacakan terhadap sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik e. Sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah direncanakan, didefinisikan, dan ditetapkan |
A/B/C/D/E | A | Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal, telah dilakukan validasi dan evaluasi dan ditindak lanjuti secara berkelanjutan | ||||||
3 | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | |||||||||
i. | Kinerja Individu | 1.5 | |||||||||
a. | Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya |
a. Seluruh ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya b. Sebagian ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya c. Tidak ada ukuran kinerja individu yang berorientasi hasil (outcome) |
A/B/C | A | Ukuran kinerja individu telah berorientasi pada hasil/outcome sesduai dengan levelnya dapat dilihat pada aktivitas log harian di e skp | ||||||
ii. | Asessment Pegawai | 1.5 | |||||||||
a. | Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai |
a. Seluruh hasil assessment dijadikan dasar mutasi internal dan pengembangan kompetensi pegawai b. Hasil assessment belum seluruhnya dijadikan mutasi internal dan pengembangan kompetensi pegawai c. Hasil assessment belum dijadikan dasar mutasi internal dan pengembangan kompetensi pegawai |
A/B/C | A | Seluruh hasil asesment telah dijadikan dasar mutasi internal dan pengmebangan kompetensi pegawai | ||||||
iii. | Pelanggaran Disiplin Pegawai | 2 | |||||||||
a. | Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | Persentase pernurunan pelanggaran disiplin pegawai diperoleh dari Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya dikurangi Jumlah pelanggaran tahun ini kemudian dibagi dengan Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya | % | 100.00% | Persentase punurunan pelanggaran disiplin pegawai sudah berkurang, karna peawai yang bersangkutan sudah lebih baik kondisinya setelah sakit dan beraktivitas kerja seperti biasa. | ||||||
- Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya | Jumlah | 1 | |||||||||
- Jumlah pelanggaran tahun ini | Jumlah | 0 | |||||||||
- Jumlah pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman | Jumlah | 1 | |||||||||
4 | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | |||||||||
i. | Meningkatnya capaian kinerja unit kerja | 2 | |||||||||
- | Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih | Persentase diperoleh dari Jumlah Sasaran Kinerja yang tercapai 100% atau lebih dibagi dengan Jumlah Sasaran Kinerja | % | 11.11% | Perjanjian Kinerja Tahun Lalu dicek yang sudah mencapai 100% pada setiap indikator/sasaran | ||||||
- Jumlah Sasaran Kinerja | Jumlah | 9 | |||||||||
- Jumlah Sasaran Kinerja yang tercapai 100% atau lebih | Jumlah | 1 | |||||||||
ii. | Pemberian Reward and Punishment | 1.5 | |||||||||
- | Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi |
a. Seluruh capaian kinerja (Perjanjian Kinerja) merupakan unsur dalam pemberian reward and punishment b. Sebagian besar Capaian Kinerja (lebih dari 50% Perjanjian kinerja) merupakan unsur dalam pemberian reward and punishment c. Sebagian kecil Capaian Kinerja (kurang dari 50% Perjanjian kinerja) merupakan unsur dalam pemberian reward and punishment d. Capaian Kinerja (Perjanjian kinerja) belum menjadi unsur dalam pemberian reward and punishment |
A/B/C/D | A | Perjanjian Kinerja Tahun Lalu dicek yang sudah mencapai 100% pada setiap indikator/sasaran | ||||||
iii. | Kerangka Logis Kinerja | 1.5 | |||||||||
- | Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? |
a. terdapat Kerangka Logis kinerja yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan digunakan dalam penjabaran kinerja seluruh pegawai b. terdapat Kerangka Logis kinerja yang mengacu pada kinerja utama organisasi namun belum digunakan dalam penjabaran kinerja seluruh pegawai c. Kerangka Logis kinerja ada namun belum mengacu pada kinerja utama organisasi dan belum digunakan dalam penjabaran kinerja seluruh pegawai d. Kerangka Logis kinerja belum ada |
A/B/C/D | A |
Penjabaran sasaran kinerja paling tinggi dijabarkan ke sasaran ketua tim ke sasaran kinerja pegawai sebagai landasan pemberian SKP (cascading) -Bukti Matriks Peran Hasil |
||||||
5 | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | |||||||||
i. | Mekanisme Pengendalian | 2.5 | |||||||||
- | Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang |
a. Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi yang tersistem mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas serta pimpinan unit kerja dan telah menghasilkan peningkatan kinerja, mekanise kerja baru yang lebih efektif, efisien, dan terkendali b. Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi yang tersistem mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas serta pimpinan unit kerja namun belum berdampak pada peningkatan kinerja unit kerja c.Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi yang tersistem mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas d. Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi tetapi tidak tersistem e. Tidak terdapat pengendalian atas aktivitas utama organisasi |
A/B/C/D/E | A | Direktorat KSPSTK telah melakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang untuk menghasilkan dan memberikan layanan prima kepada para stakeholders terkait. Peningkatan kinerja yang utamanya terkait dengan layanan bagi kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan, serta program prioritas yang diselenggarakan. Semuanya sudah tertuang di penugasan dalam SK Tim Kerja, pembuatan perencanaan dengan penilaian risiko yang lebih kecil untuk dapat tercapainya capaian kinerja, pelaksanaan monitoring dan pelaporan yang dipimpn unit kerja dan meningkatkan kinerja yang efektif dan efisien. | ||||||
ii. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | 3 | |||||||||
- | Persentase penanganan pengaduan masyarakat | Penilaian ini menghitung realisasi penanganan pengaduan masyarakat yang harus diselesaikan | % | 92.35% | Sudah adanya penanganan pengaduan atas layanan Direktorat KS PS Tendik dan tindak lanjutnya, pada lembar tersebut terdapat juga status penyelesaian penyelesaian aduan tersebut. | ||||||
- Jumlah pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti | Jumlah | 170 | Pada item pengaduan yang harus ditindaklanjuti, merupakan daftar pengaduan yang diarahkan dalam bentuk surat ke Direktorat KSPSTK. Surat ini nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan tim kerja yang akan menangani. | ||||||||
- Jumlah pengaduan masyarakat yang sedang diproses | Jumlah | 13 | Pada item pengaduan yang harus ditindaklanjuti, merupakan daftar pengaduan yang diarahkan dalam bentuk surat ke Direktorat KSPSTK. Surat ini nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan tim kerja yang akan menangani. | ||||||||
- Jumlah pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti | Jumlah | 157 | Pada item pengaduan yang harus ditindaklanjuti, merupakan daftar pengaduan yang diarahkan dalam bentuk surat ke Direktorat KSPSTK. Surat ini nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan tim kerja yang akan menangani. | ||||||||
iii. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | 2 | % | Direktorat KSPSTK senantiasa mendorong tiap-tiap pegawai untuk melaporkan dan menyampaikan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku | |||||||
a. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | 1 | |||||||||
- | Persentase penyampaian LHKPN |
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2015 4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016 5. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 6. SE Menteri PANRB No. SE/03/M.PAN/01/2005 7. SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023 |
% | 100% | Sudah dilaksanakan kewajiban menyampaikan LHKPN | ||||||
- Jumlah yang harus melaporkan | Jumlah | 10 | |||||||||
- Kepala satuan kerja | Jumlah | 1 | |||||||||
- Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN | Jumlah | 10 | |||||||||
- Lainnya | Jumlah | 0 | |||||||||
- Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 10 | |||||||||
b. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Non LHKPN/SPT (Tidak Wajib LHKPN) | 1 | |||||||||
- | Persentase penyampaian Non LHKPN | % | 100% | Sudah disampaikannya LHKPN/SPT para pegawai tahun 2023 yang dilaporkan di 2024, list pegawai yang telah submit SPT dapat diakses pada link/tautan | |||||||
- Jumlah yang harus melaporkan (tidak wajib LHKPN) | Jumlah | 73 | Angka tersebut merupakan jumlah pegawai di lingkungan Direktorat KSPSTK | ||||||||
- Pejabat administrator (eselon III) | Jumlah | 0 | |||||||||
- Pejabat Pengawas (eselon IV) | Jumlah | 1 | |||||||||
- Jumlah Fungsional dan Pelaksana | Jumlah | 72 | |||||||||
- Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 73 | Seluruh pegawai di lingkungan Direktorat KSPSTK telah menyampaikan laporan harta kekayaan non LHKPN | ||||||||
6 | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | |||||||||
i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | 2 | |||||||||
a. |
Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: 1. Kesesuaian Persyaratan 2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 3. Kecepatan Waktu Penyelesaian 4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis 5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6. Kompetensi Pelaksana/Web 7. Perilaku Pelaksana/Web 8. Kualitas Sarana dan prasarana 9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
a. Upaya dan/atau inovasi yang dilakukan telah mendorong perbaikan seluruh pelayanan publik yang prima (lebih Cepat dan mudah) b. Upaya dan/atau inovasi yang dilakukan belum seluruhnya memberikan dampak pada perbaikan pelayanan public yang prima (Cepat dan mudah) c. Upaya dan/atau inovasi yang dilakukan belum sesuai kebutuhan d. Belum ada inovasi |
A/B/C/D | A | Upaya dan adanya inovasi layanan yang dilakukan telah mendorong perbaikan pelayanan publik yang prima (lebih cepat dan mudah), dan pelaksanaan layanan berbasis SPBE terus menerus dievaluasi dalam rangka pemenuhan standar pelayanan yang lebih efisien dan efektif dan kemudahan keterjangkauan layanan. | ||||||
b. |
Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: 1. Waktu lebih cepat 2. Pelayanan Publik yang terpadu 3. Alur lebih pendek/singkat 4 Terintegrasi dengan aplikasi |
Persentase diperoleh dari Jumlah perijinan/pelayanan yang telah dipermudah dibagi dengan Jumlah perijinan/pelayanan yang terdata/terdaftar | % | 100% | Evaluasi atas pelaporan layanan untuk pendidikan guru penggerak, permendikbudristek nomor 26 tahun 2022 pasal 6 ayat d yang telah digugurkan setelah dimenangkan gugatan para Guru ke Mahkamah Agung, terkait dengan pembatasan usia 50 tahun untuk mengikuti pendidikan tersebut. Dengan demikian untuk selanjutnya program seleksi akan terbuka tanpa batas usia maksimal untuk para guru. | ||||||
- Jumlah perijinan/pelayanan yang terdata/terdaftar | Jumlah | 1 | |||||||||
- Jumlah perijinan/pelayanan yang telah dipermudah | Jumlah | 1 | |||||||||
ii. | Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi | 2.5 | |||||||||
- | Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab |
a. Pengaduan pelayanan dan konsultasi telah direspon dengan cepat melalui berbagai kanal/media b. Pengaduan pelayanan dan konsultasi telah direspon dengan cepat melalui kanal/media yang terbatas c. Pengaduan pelayanan dan konsultasi direspon lambat melalui berbagai kanal/media d. Pengaduan pelayanan dan konsultasi direspon lambat dan kanal/media terbatas |
A/B/C/D | A | Pengaduan melalui surat, WA atau medsos Capture/SS telah direspon dengna cepat melalui media sosial pengaduan berasal secara responsive dan bertanggung jawab. | ||||||
TOTAL PENGUNGKIT | |||||||||||
B. | HASIL | 40 | |||||||||
I. | BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL | 22.5 | |||||||||
a. | Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | 17.5 | Diisi dengan nilai hasil Survei Eksternal atas Persepsi Anti Korupsi (Indeks Persepsi Anti Korupsi / IPAK) | Nilai (0-4) | 4 | Hasil survey eksternal ats persepsi anti korupsi menunjukkan Direktorat KS PS Tendik mempunyai nilai cukup baik | |||||
b. | Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya | 5 |
a. Target kinerja utama tercapai lebih dari 100% dan lebih baik dari capaian kinerja
utama tahun sebelumnya serta lebih baik dari capaian kinerja nasional/rata-rata
capaian kinerja unit yang sejenis; b.Target kinerja utama tercapai 100% dan lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya; c.Target kinerja utama tercapai 100% atau lebih, namun tidak lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya; d. Kinerja utama sudah orientasi hasil akan tetapi masih terdapat target kinerja utama yang tidak tercapai; e. Kinerja utama tidak berorientasi hasil |
A/B/C/D | A | Target kinerja utama ada yang mencapai lebih dari 100% darti tahun sebelumnya | |||||
II. | PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA | 17.5 | |||||||||
- | Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) | 17.5 | Diisi dengan Nilai Hasil Survei Eksternal Kualitas Pelayanan (Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik / IPKP) | Nilai (0-4) | 4 | Nilai persepsi kualitas pelayanan eksternal mempunyai nilai hasi survei eksternal pelayanan kualitas publik IPKP cukup baik | |||||
TOTAL HASIL | 0 |