Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan

KSPSTK - Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Oleh karena itu, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan wajib mendapat perlindungan, kepastian dan jaminan untuk memperoleh rasa aman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, masih terdapat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan menghadapi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan permasalahan hak kekayaan intelektual (HaKI), namun belum ada penyelesaian yang memadai dari pihak yang berwenang untuk melindunginya. Kondisi tersebut merugikan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan karena memperoleh perlindungan merupakan hak mereka dan sekaligus merupakan amanat perundang-undangan yang harus dilaksanakan di Indonesia.

MEDIA SOSIAL

@dit.ksps.tendik

Recap Kunjungan kerja Direktorat KSPSTK bersama Komisi X DPR RI 📅 Senin, 11 Agustus 2025 📍 Balikpapan, Kalimantan Timur 🎓 Workshop Pendidikan dengan tema "Membangun Kepemimpinan Visioner Kepala Sekolah untuk Masa Depan Pendidikan" Hadir langsung Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, bersama jajaran pejabat Direktorat KSPSTK dan para kepala sekolah, pengawas, guru, serta tenaga kependidikan. Narasumber: Dr. Sudarman (Dosen FKIP Universitas Mulawarman) berbagi strategi kepemimpinan visioner yang mampu membawa perubahan positif bagi sekolah dan masyarakat. Bersama, kita wujudkan pendidikan berkualitas melalui kepemimpinan yang inspiratif, kolaboratif, dan berorientasi masa depan! #KemendikdasmenRAMAH #DitjenGTKPGKemendikdasmen #PendidikanBermutuUntukSemua #KomisiXDPRRI #KSPSTendik

♬ original sound - Direktorat KS PS dan Tendik
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan

Pengunjung hari ini: 381

KONTAK KAMI
Kompleks Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Gedung C Lantai 17 Jalan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, 10270
(021) 57974127
SOSIAL MEDIA

Hak Cipta 2025 - Kemdikdasmen

INFO KSPSTK
QnA!