Tugas dan Fungsi Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan

Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, pendidikan profesi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;
  • penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, pendidikan profesi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, standar dan penjaminan mutu, pendidikan profesi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu calon kepala sekolah dan pengawas sekolah dan tenaga kependidikan;
  • penyiapan bahan pembinaan di bidang perencanaan kebutuhan, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, pendidikan profesi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;
  • fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, pendidikan profesi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, pendidikan profesi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;
  • penyiapan bahan pembinaan jabatan kepala sekolah dan jabatan fungsional pengawas sekolah dan tenaga kependidikan;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan; dan
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.


MEDIA SOSIAL

@dit.ksps.tendik

Recap Kunjungan kerja Direktorat KSPSTK bersama Komisi X DPR RI 📅 Senin, 11 Agustus 2025 📍 Balikpapan, Kalimantan Timur 🎓 Workshop Pendidikan dengan tema "Membangun Kepemimpinan Visioner Kepala Sekolah untuk Masa Depan Pendidikan" Hadir langsung Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, bersama jajaran pejabat Direktorat KSPSTK dan para kepala sekolah, pengawas, guru, serta tenaga kependidikan. Narasumber: Dr. Sudarman (Dosen FKIP Universitas Mulawarman) berbagi strategi kepemimpinan visioner yang mampu membawa perubahan positif bagi sekolah dan masyarakat. Bersama, kita wujudkan pendidikan berkualitas melalui kepemimpinan yang inspiratif, kolaboratif, dan berorientasi masa depan! #KemendikdasmenRAMAH #DitjenGTKPGKemendikdasmen #PendidikanBermutuUntukSemua #KomisiXDPRRI #KSPSTendik

♬ original sound - Direktorat KS PS dan Tendik
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan

Pengunjung hari ini: 161

KONTAK KAMI
Kompleks Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Gedung C Lantai 17 Jalan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, 10270
(021) 57974127
SOSIAL MEDIA

Hak Cipta 2025 - Kemdikdasmen

INFO KSPSTK
QnA!