Jakarta, 26 Mei 2025 — Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) menggelar kegiatan Koordinasi Bisnis Proses Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah bertempat di Hotel Ciputra, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi, sistem, dan proses bisnis lintas kementerian/lembaga dalam rangka memperkuat tata kelola penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 14 Mei 2025 membawa perubahan signifikan pada sejumlah aspek, yaitu:
1. Persyaratan calon kepala sekolah
2. Mekanisme seleksi administrasi dan substansi, serta pelatihan calon kepala sekolah,
3. Mekanisme penugasan kepala sekolah berbasis digital dan integratif.
Selain itu, Surat Edaran Bersama (SEB) Tahun 2024 yang selama ini menjadi dasar implementasi sistem masih merujuk pada regulasi sebelumnya (Permendikbud No. 40 Tahun 2021). Oleh karena itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyusun penyesuaian SEB Tahun 2025, termasuk integrasi dengan sistem I-Mut SIASN sebagaimana diatur dalam SE Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024.
Arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada 23 Mei 2025 menegaskan pentingnya penandatanganan SEB 3 Menteri (Mendikdasmen, Mendagri, dan Kepala BKN). Untuk itu, pembahasan koordinatif ini menjadi langkah awal menuju harmonisasi kebijakan dan implementasi penugasan berbasis sistem digital dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dr. Iwan Junaedi, M.Pd, Direktur KSPSTK, yang menekankan pentingnya penerapan NSPK dalam setiap keputusan dan program yang dijalankan.
Hadir dalam kegiatan ini para pemangku kepentingan
utama dari BKN dan Kemendagri, di antaranya:
- Jumiati,
S.Sos., M.A.P., Direktur PPSIASN/PDPIK BKN
- Sri Widayanti,
S.H., M.M., Direktur Pengadaan dan Pengangkatan BKN
- Arfiani
Haryanti, S.T., M.T.I., Direktur Wasdal IV BKN
- Cheka
Virgowansyah, Direktur FKKPD Kemendagri
- Ade
Irma Safitri, mewakili Direktur FKKPD Kemendagri
Dalam sesi diskusi, Ulfa Mahmudah, M.Psi., Ketua
Tim Kerja Kebijakan dan Supervisi Direktorat KSPSTK, menekankan pentingnya
kolaborasi lintas lembaga. Ia menuturkan bahwa keberhasilan implementasi
regulasi baru sangat bergantung pada keselarasan sistem dan komitmen bersama
dalam pelaksanaan SEB 3 Menteri.
Sementara itu, Jumiati, S.Sos., M.A.P., Direktur PPSIASN/PDPIK BKN, menyampaikan bahwa proses rekrutmen kepala sekolah perlu ditopang oleh komunikasi yang solid antara Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dengan memastikan seluruh proses berbasis sistem digital yang terintegrasi.
Kegiatan Lain: Koordinasi ZI WBK, Renstra, dan Kearsipan
Bersamaan dengan kegiatan koordinasi utama, Subbag Tata Usaha Direktorat KSPSTK juga melaksanakan sejumlah kegiatan strategis, yaitu
1. Koordinasi dan Pendampingan Implementasi Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
2. Perumusan Identifikasi Sasaran Rencana Strategis (Renstra) Dit. KSPSTK Tahun 2025
3. Pendampingan Teknis Penatausahaan Arsip Dinamis
Dalam laporan yang disampaikan oleh Dr. Rita Dewi
Suspalupi, Kasubbag Tata Usaha, disebutkan bahwa Direktorat KSPSTK akan melaju
ke penilaian tingkat nasional. Persiapan penyusunan paparan ke KemenPAN-RB pun
tengah dimatangkan.
Terkait kegiatan kearsipan, hadir pula narasumber
dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang memberikan pembinaan teknis
mengenai digitalisasi arsip dinamis melalui aplikasi Srikandi, yang merupakan
sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi yang dikembangkan pemerintah
sebagai aplikasi umum di bidang kearsipan untuk mendukung pengelolaan arsip dan
tata Kelola pemerintah berbasis elektronik. Kegiatan ini bertujuan untuk
memastikan tata kelola kearsipan Direktorat KSPSTK selaras dengan standar nasional
dan siap menghadapi proses assessment.
Kegiatan-kegiatan ini menunjukkan komitmen
Direktorat KSPSTK dalam membangun tata kelola organisasi yang profesional,
adaptif, dan berbasis sistem. Kolaborasi lintas kementerian dan penguatan
proses digital diharapkan dapat mempercepat hadirnya kepemimpinan sekolah yang
unggul, akuntabel, dan berdampak nyata pada mutu pendidikan nasional.