thumbnail_berita

Kolaborasi Kemendikdasmen, Kemendagri dan BKN Sukseskan SEB 3 Menteri Terkait Permendikdasmen NO. 7 tahun 2025

Kolaborasi Kemendikdasmen, Kemendagri dan BKN Sukseskan SEB 3 Menteri Terkait Permendikdasmen NO. 7 tahun 2025

Jakarta, 11 Juni 2025- Dalam rangka meningkatkan tata Kelola penugasan guru sebagai kepala satuan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Kepala Sekolah Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (Dit. KSPSTK) melaksanakan kegiatan Koordinasi antar instansi terkait surat edaran bersama 3 menteri (SEB 3 Menteri) tentang percepatan pengakatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Kegiatan ini kolaborasi bersama Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan guru.

Dalam kesempatan kali ini Mewakili Kemendikdasmen, Kemendagri dan BKN hadir antara lain:

1. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, Pendidikan Guru, Prof. Dr. Nunuk Suryani,

2. Staf Ahli Menteri Bidana Regulasi dan Hubungan antar Lembaga, Prof Dr. Haji Biyanto, Mag,

3. Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Pendidikan, Ir. Moch Abduh, MS Ed, Ph.D

4. Direktur KSPS Tendik, Dr. Iwan Junaedi

5. Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi AS BKN, Jumiati, S.Sos. MAP

6. Direktur Renaawasan dan Pengendalian IV BKN, Arfiani Harvanti, dan

7. Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Julia Leli Kurniati.

Pada pertemuan ini focus utama yang menjadi bahan diskusi adalah berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai kepala Sekolah. Peraturan ini memperbaharui sejumlah ketentuan strategis terkait persyaratan, mekanisme seleksi, pelatihan, mekanisme penugasan, pemindahan dan pemberhentian Kepala Sekolah.

Ketiga pihak merasa perlu untuk duduk bersama berdiskusi dan menyepakati poin-poin yang akan dituangkan di dalam SEB 3 Menteri, dengan mempertimbangkan juga aspek-aspek yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Kedalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan. 

Diharapkan dengan diluncurkannya SEB 3 Menteri tahun 2025, maka SEB  Menteri Pendidikan,  Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/2024, Nomor 100.4.4.2/2028/57, dan Nomor 5 tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah perlu dilakukan pencabutan.

Pada pembukaan kegiatan, Direktur KSPSTK, Iwan Junaedi mengatakan inovasi pada Permendikdasmen No. 7 tahun 2025 dapat menjadikan proses rotasi dan mutasi di dalam SIM KSPSTK menjadi lebih praktis dan efisien serta sebelum ada permintaan mutasi , rotasi dari Kepala Sekolah di beberapa Satuan Pendidikan, diharapkan Dinas terkait sudah lebih dulu melakukan rotasi dan mutas sesuai dengan sistem yang ada. Adanya SEB 3 Menteri ini penting agar menjadi perhatian bersama dengan BKN dan Kemendagri.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kemendikdasmen, Prof Biyanto mengatakan dalam beberapa kesempatan, memperhatikan pertanyaan2 mengenai aturan penugasan guru ASN P3K pada sekolah swasta, selanjutnya beliau juga berharap untuk dilakukannya evaluasi terhadap cara-cara sosialisasi, tidak hanya lewat sistem yang sudah ada namun diharapkan untuk lebih masif, misalnya melalui cara-cara lain yang pada akhirnya dapat mempercepat proses sosialisasi peraturan-peraturan regulasi yang sudah kita tetapkan bersama, sehingga publik bisa mengetahui dan mengikuti perkembangan regulasi yang ada di Kementerian ini. Kemudian berkaitan dengan penggunaan aplikasi agar dapat selaras antara regulasi yang ada dengan system yang dibangun, tidak adanya kesenjangan antara keputusan dalam forum ini dengan yang ada di dalam sistem aplikasi berikut pada peraturan-peraturan yang lain. Beliau juga berharap kegiatan ini menjadi momentum dan ikhtiar bersama untuk memperpendek urusan birokrasi menjadi lebih singkat, efektif dan efisien, dan dapat meningkatkan mutu Pendidikan kita secara kolektif.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, Pendidikan Guru, Prof. Dr. Nunuk Suryani mengatakan “adanya permendikdasmen no. 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, merupakan aturan baru penugasan guru sebagai kepala sekolah yang perlu dilakukan sosialisasi implementasi peraturan sistem pengangkatan, serta pemberhentian. Pada peraturan baru ini, Sistem pengangkatannya pun lebih fleksibel, harapannya hingga pemindahan dan pemberhentian bisa dilaksanakan melalui satu sistem yang sama. Dengan sistem ini bisa menyederhanakan dan lebih cepat secara proses, terintegrasi dengan sistem kemdagri dan BKN, serta secara akuntabilitas bisa lebih dipertanggungjawabkan. Selain itu, sistem KSPSTK menjadi sangat penting, agar dapat “mengamankan” jabatan kepala sekolah sehingga tidak menjadi komoditi politik, seperti yang terindikasi terjadi dilapangan” demikian harapan beliau dalam acara tadi malam. 

#SEB3Menteri #Permendikdasmen7Tahun2025 #KemendikdasmenRAMAH #DitjenGTKPGKemendikdasmen #KSPSTendik

MEDIA SOSIAL

Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan

Pengunjung hari ini: 312

KONTAK KAMI
Kompleks Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Gedung C Lantai 17 Jalan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, 10270
(021) 57974127
SOSIAL MEDIA

Hak Cipta 2025 - Kemdikdasmen

INFO KSPSTK
QnA!